RastraNews.id, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah kabupaten/kota menghentikan pola birokrasi yang tertutup. Ia menegaskan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sulteng Informatif di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (20/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah Indra Yosvidar, Wakil Ketua KI Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota, kepala OPD Provinsi Sulawesi Tengah, kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota, serta pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, melainkan menjadi ukuran kualitas tata kelola pemerintahan.
“Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang menutup informasi, melainkan pemerintahan yang berani membuka ruang transparansi, membangun kepercayaan publik, serta menghadirkan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Wahyu saat membacakan sambutan Gubernur.
Menurut Anwar, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam mempercepat pembangunan daerah. Kepercayaan itu hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang terbuka, profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan komitmen tersebut sejalan dengan visi Sulteng Nambaso melalui semangat Berani Berintegritas, yang menitikberatkan pada birokrasi bersih, transparan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik.
Menurutnya, PPID tidak cukup hanya merespons permintaan informasi, tetapi harus aktif menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Ia meminta seluruh badan publik memperkuat kelembagaan PPID, memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala, mengoptimalkan website dan media digital, serta memastikan informasi yang dipublikasikan akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Soroti Masih Ada OPD “Kurang Informatif”
Anwar Hafid juga menyoroti hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang masih menunjukkan adanya sejumlah badan publik di Sulawesi Tengah dengan predikat Kurang Informatif bahkan Tidak Informatif.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut harus dijadikan bahan pembenahan, bukan dipandang sebagai kritik semata.
“Saya ingin seluruh perangkat daerah menjadikan setiap rekomendasi sebagai momentum perubahan dan pijakan untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, di era digital saat ini pemerintah dituntut menyampaikan informasi secara cepat, akurat, dan transparan agar mampu menangkal disinformasi sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur mengajak seluruh kepala OPD, PPID, dan Dinas Kominfo kabupaten/kota menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
Anwar optimistis, apabila seluruh badan publik mampu meningkatkan kualitas layanan informasi secara konsisten, Sulawesi Tengah tidak hanya mampu meraih predikat Provinsi Informatif, tetapi juga menjadi salah satu daerah rujukan nasional dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

