Rastranews.id, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menepis tudingan kebohongan publik yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi terkait pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ). Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk pengelabuan, melainkan karena secara faktual belum menerima dan membaca surat pencabutan sanksi tersebut.
Anwar Hafid menjelaskan, saat masyarakat menemuinya usai salat Subuh di sebuah masjid pada Rabu (21/1/2026), dirinya memang belum mengetahui adanya surat pencabutan sanksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah.
“Bukan saya berbohong. Suratnya memang belum saya lihat atau baca. Bisa jadi sudah masuk ke kantor untuk proses administrasi staf, lalu dibawa ke ruang kerja saya. Saat ditanya, saya jujur mengatakan belum tahu,” ujar Anwar Hafid.
Mantan Bupati Morowali dua periode itu juga menceritakan bahwa pertemuan dengan warga berlangsung singkat. Ia sempat menyampaikan akan terlebih dahulu mengonfirmasi ke dinas terkait, namun perwakilan masyarakat langsung meninggalkan lokasi.
“Mereka datang, bertanya, saya jawab akan cek dulu ke dinas karena belum mengetahui surat itu. Setelah itu mereka langsung pergi,” katanya.
Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah, menjelaskan bahwa pencabutan sanksi administratif terhadap PT RUJ dilakukan setelah perusahaan dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sebelum sanksi dicabut, perusahaan tambang tersebut telah melengkapi persyaratan yang sebelumnya menjadi dasar penghentian sementara kegiatan, termasuk tanggung jawab terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Karena seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka sanksi administratif yang sebelumnya diberikan akhirnya dicabut,” jelas Sultanisah, Sabtu (24/1/2026).
Meski demikian, pencabutan sanksi tersebut menuai penolakan dari Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi. Mereka menilai langkah Dinas ESDM tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan menuding adanya ketidaksinkronan antara pernyataan Gubernur dan kebijakan dinas teknis.
Perwakilan Aliansi, Africhal, mengaku kecewa atas pernyataan Gubernur yang menyebut tidak mengetahui pencabutan sanksi. Ia menilai pernyataan tersebut disampaikan di tempat ibadah, sehingga seharusnya mengedepankan kejujuran.
“Masyarakat sudah lama terdampak aktivitas tambang. Pernyataan itu sangat melukai perasaan kami,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Aliansi juga telah menyampaikan surat keberatan resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026, dua hari setelah surat pencabutan sanksi diterbitkan. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima respons konkret dari Pemerintah Provinsi.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar pencabutan sanksi administratif terhadap PT RUJ dibatalkan. Mereka menilai perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban hukum, termasuk kelengkapan dokumen PKKPRL serta penyelesaian kompensasi atas kerusakan rumah warga yang diduga terdampak aktivitas peledakan tambang.

