MAKASSAR, SULSEL – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemprov Sulsel membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Self Declare Gratis bagi 2.344 pelaku UMKM yang tersebar di 24 kabupaten/kota.
Ini merupakan bagian dari program Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dalam mendorong pertumbuhan UMKM.
Sebuah inisiatif strategis yang bertujuan mempercepat sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik dan global.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Andi Eka Prasetia, menjelaskan bahwa program ini difokuskan pada skema self declare yang lebih sederhana dan terjangkau.
“Kami ingin mempercepat cakupan sertifikasi halal, apalagi tahun depan seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikasi halal,” ujar Eka, Selasa (6/8/2025).
Ia menambahkan, fasilitasi ini menjadi bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan akses kepada pelaku UMKM agar dapat memperoleh sertifikasi tanpa biaya.
“Selain jaminan halal bagi konsumen, sertifikasi ini juga akan memperkuat posisi produk UMKM Sulsel di pasar yang lebih luas,” tuturnya.
Sasaran dari program ini adalah pelaku usaha makanan dan minuman yang menggunakan proses produksi sederhana dan tidak menggunakan bahan dari hewan sembelihan seperti sapi, kambing, atau ayam.
Pelaku usaha juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, serta hanya memiliki satu lokasi usaha atau produksi.