Rastranews.id, Makassar— Pemerintah Kabupaten Gowa resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan program Gowa Annangkasi sebagai upaya menekan penggunaan plastik sekali pakai dan mendorong pengelolaan sampah di seluruh sektor.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tertanggal 22 September 2025, ditujukan kepada masyarakat umum, instansi pemerintah dan swasta, pelaku usaha, sekolah, pengelola pasar, pusat perbelanjaan, hingga sektor pariwisata dan kesehatan.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah mengimbau setiap institusi dan pelaku usaha untuk mengelola sampah secara mandiri serta melakukan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pembatasan penggunaan kantong plastik, botol plastik, sedotan, kemasan styrofoam, dan produk plastik sekali pakai lainnya.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diarahkan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, setiap kegiatan pertemuan, rapat, sosialisasi, maupun pelatihan yang menyediakan konsumsi diminta tidak lagi menggunakan kemasan plastik sekali pakai, serta dianjurkan beralih ke bahan yang mudah terurai seperti daun dan kertas.
Pengelola pasar modern maupun tradisional, minimarket, toko, kios, warung, rumah makan, dan kafe juga diminta membatasi penggunaan plastik dan styrofoam, sekaligus mendorong konsumen membawa kantong belanja sendiri yang dapat digunakan ulang.
Dalam surat edaran tersebut, pengelolaan sampah juga diarahkan pada pemilahan sejak sumbernya, dengan minimal empat kategori sampah, yakni sampah organik, anorganik/daur ulang, B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta residu.
Setiap kategori diharapkan dikumpulkan dan dikemas secara terpisah.
Pemerintah Kabupaten Gowa juga mendorong pengolahan sampah organik menjadi kompos atau pakan ternak, serta pembentukan dan penguatan bank sampah sebagai sarana pengelolaan sampah plastik dan anorganik lainnya.
Selain pengelolaan teknis, surat edaran tersebut menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara berkala, melalui kegiatan bersih-bersih di lingkungan masing-masing.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Gowa berharap upaya pengurangan sampah plastik tidak hanya menjadi program seremonial, tetapi dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh elemen masyarakat.
Surat edaran tersebut sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengajak masyarakat terlibat aktif menjaga kebersihan lingkungan dan menekan dampak pencemaran akibat sampah plastik. (MU)

