TAKALAR, SULSEL – Sebuah mobil Suzuki XL7 di Kabupaten Takalar ludes terbakar tanpa sebab jelas di garasi rumah warga. Dalamh di balik kebakaran ternyata seorang pemuda berinisial MA (22) yang mengaku nekat beraksi hanya karena terpengaruh minuman keras jenis ballo.

Pemuda asal Kecamatan Polombangkeng Utara itu kini tak berkutik setelah dibekuk aparat di Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Senin (4/8/2025).

Insiden pembakaran mobil Suzuki XL7 bernomor polisi DD 1597 CP itu terjadi di garasi rumah korban, Kamaruddin, yang berlokasi di BTN Graha Ayu Lestari, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/7/2025).

“Pelaku membakar mobil milik warga atas nama Kamaruddin. Mobil diparkir di garasi rumah saat kejadian,” terang Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Resmob Polda Sulsel, Reskrim Polres Takalar, dan Polsek Pattallassang, pelaku mengakui perbuatannya. “Ia mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras jenis ballo,” ungkap Wawan.

Wawan menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, MA sempat mengonsumsi minuman keras di rumah neneknya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah itu, ia membeli rokok di depan kompleks perumahan dan matanya tertuju pada pagar rumah korban yang dalam kondisi terbuka.

“Pelaku masuk ke samping mobil, jongkok, lalu membakar dengan korek gas hingga mobil terbakar. Setelah api membesar, ia langsung kabur ke rumahnya,” jelas Wawan merincikan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa korek api yang digunakan untuk membakar dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Reskrim Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wawan.