Rastranews.id, Gowa – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (54) yang diduga menganiaya tetangganya gegara persoalan sampah.

Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Bontonompo, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (15/8/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WITA.

Perdebatan bermula ketika seorang perempuan berinisial R menegur korban D (51) usai membuang sampah.

Korban membantah, namun teguran itu kemudian dipertegas oleh istri pelaku berinisial I.

Cekcok pun memanas hingga pelaku AS datang dan langsung memukul wajah korban dengan tong sampah plastik.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di pipi dan hidung serta mengeluarkan darah. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bontonompo.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin (8/9/2025) sore.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti satu tong sampah plastik,” jelasnya.

Meski begitu, dalam interogasi awal pelaku tidak mengakui melakukan pemukulan, dan hanya mengaku melemparkan sampah dari dalam tong tersebut.

Kini AS dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan ditahan di Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut. (MA)