RastraNews.id, Makassar – DPRD Kota Makassar menargetkan mulai berkantor di gedung sayap kompleks DPRD, Jalan AP Pettarani, pada Oktober 2026.
Kepastian itu mengemuka setelah pimpinan dan anggota DPRD bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kementerian PUPR meninjau langsung kesiapan bangunan yang akan difungsikan sebagai kantor sementara.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Suharmika, mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan progres pembangunan gedung sementara sebelum ditempati oleh pimpinan, anggota dewan, dan Sekretariat DPRD.
”Hari ini kami turun langsung melihat sejauh mana kesiapan gedung sementara yang rencananya akan ditempati. Sebelumnya Sekretaris DPRD telah menyampaikan bahwa perpindahan ditargetkan sekitar bulan Oktober,” kata Suharmika, Senin (6/7).
Menurutnya, hasil peninjauan menunjukkan progres pembangunan sudah cukup baik dan fasilitas yang tersedia dinilai memadai untuk menunjang aktivitas DPRD selama proses pembangunan gedung utama berlangsung.
”Alhamdulillah, dari hasil peninjauan hari ini progres pengerjaan sudah cukup representatif untuk ditempati. Karena sifatnya sementara, fasilitas yang ada sudah memadai untuk mendukung aktivitas DPRD,” ujarnya.
Selain memastikan kesiapan gedung sementara, DPRD juga membahas rencana pembangunan gedung utama yang saat ini masih berada pada tahap perencanaan.
Suharmika menjelaskan, dalam waktu dekat DPRD bersama pihak terkait akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyempurnakan desain gedung utama agar sesuai dengan kebutuhan sekretariat, pimpinan, maupun anggota DPRD.
”Kami akan melakukan FGD untuk membahas desain gedung utama. Jika masih ada yang perlu disesuaikan, akan dibahas sebelum perencanaan ditetapkan,” jelasnya.
Berdasarkan rancangan awal, gedung utama DPRD Makassar direncanakan memiliki delapan lantai.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menilai perpindahan ke gedung sayap tidak hanya membuat aktivitas DPRD kembali terpusat di kompleks kantor sendiri, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran daerah.
Ia menyebut DPRD tidak lagi perlu memperpanjang sewa gedung yang selama ini digunakan sebagai kantor sementara dengan nilai lebih dari Rp600 juta.
”Kalau kita sudah pindah ke sini, tentu anggaran sewa gedung bisa dihemat dan dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya. Mudah-mudahan Oktober nanti seluruh aktivitas sudah bisa dipindahkan,” kata Azwar.
Ia menambahkan, pembangunan gedung utama ditargetkan rampung pada 2027 hingga 2028. Selama proses tersebut berlangsung, gedung sayap akan digunakan sebagai kantor sementara bagi DPRD Makassar. (*)

