Rastranews.id, Barru – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Barru usai aksi walkout dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barru, Jumat (10/4/2026).
Ketua Umum DPP Gappembar, Afis, menegaskan bahwa keberadaan bangunan milik PT Conch yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Keberadaan bangunan tanpa PBG adalah bukti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Afis dalam keterangannya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 10 persen dari nilai bangunan.
Menurutnya, jika pelanggaran tersebut dibiarkan, maka berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Gappembar juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
“Sikap diam terhadap pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai keputusan fiktif negatif, yang membuka ruang bagi kami untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN,” ujar Afis.
Selain itu, Gappembar menilai belum diterbitkannya sanksi administratif berupa surat peringatan (SP-1 hingga SP-3) menjadi indikasi adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
Organisasi tersebut juga menyinggung aspek lingkungan, dengan menyebut adanya pembatalan dokumen Amdal oleh Mahkamah Agung, yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk penindakan lebih lanjut terhadap aktivitas maupun fisik bangunan.
Gappembar memastikan akan mengeskalasi persoalan ini ke tingkat provinsi guna mendorong audit menyeluruh terhadap dugaan praktik “pemutihan terselubung” atas bangunan tersebut.
“Kami tidak lagi menaruh harapan pada forum di tingkat kabupaten. Langkah selanjutnya adalah membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi agar ada penegakan hukum yang tegas,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Afis juga memperingatkan pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi terhadap gerakan mereka.
“Siapa pun yang membiarkan pelanggaran ini berarti turut merusak tatanan hukum. Kami bergerak berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar retorika,” pungkasnya.

