Rastranews.id, Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak aparat penegak hukum untuk menyita aset Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur sebagai langkah pemenuhan hak restitusi bagi korban dan ahli waris mereka.

Desakan ini disampaikan menyusul tragedi ambruknya bangunan tiga lantai Ponpes tersebut pada Senin, 29 September 2025.

Sikap itu tertulis dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Peristiwa itu menewaskan 67 orang dan melukai 104 lainnya. Sebagian korban yang meninggal masih dalam proses identifikasi di RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, Surabaya.

Tim DVI Polda Jatim menerima 67 kantong jenazah, termasuk tujuh yang berisi bagian tubuh.

Sementara para santri yang selamat, mayoritas anak-anak, kini membutuhkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma jangka panjang.

Polda Jatim menduga penyebab utama runtuhnya bangunan adalah kegagalan konstruksi.

Polisi menjerat pihak terkait dengan empat pasal, yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kasus ini telah naik status menjadi penyidikan sejak 9 Oktober 2025 setelah ditemukan unsur pidana.

ICJR menilai penyidikan kasus ini tidak boleh hanya berfokus pada aspek pidana pelaku, tetapi juga harus memastikan pemenuhan hak-hak korban.