PARIGI MOUTONG, SULTENG – Sebuah alat berat dari aktivitas penambangan ilegal di di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diamankan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Alat berat tersebut diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, serta unsur TNI dari DENPOM XII/2 Palu, pada Selasa (17/6/2025).

“Tim mengamankan barang bukti 1 (satu) unit ekskavator beserta dengan alat pendukung kegiatan tambang ilegal lainnya,” ujar Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, dikutip, Senin (23/6/2025).

Lanjut, dari keterangan resmi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, selain alat berat, hasil operasi juga berhasil mengamankan seorang operator berinisial YA (38).

Operator tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” tuturnya.(*)