MAKASSAR, SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akhirnya memasukkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan 2025–2029.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir menegaskan bahwa alokasi anggaran gaji PPPK aman dan sudah dicantumkan secara eksplisit dalam rencana keuangan daerah.

“Sudah diakomodasi. Untuk tahun 2026, ada tambahan anggaran gaji sebesar Rp567 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp548 miliar khusus untuk P3K,” ujar Patarai.

Sebelumnya, Rapat pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2025–2029 berakhir deadlock.

Deadlock terjadi akibat Pemprov Sulsel dinilai tidak menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026 dalam draf rancangan RPJMD. Nilainya disebut mencapai kurang lebih Rp500 miliar.

Dengan dimasukkan gaji PPPK ini sekaligus merespons kekhawatiran publik dan sejumlah pihak yang sempat menuding bahwa pemerintah provinsi lalai mengantisipasi kebutuhan anggaran PPPK dalam RPJMD.

Patarai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen terhadap kesejahteraan PPPK dan konsistensi arah pembangunan lima tahun ke depan telah dirumuskan secara serius dalam RPJMD.