RastraNews.id, Maros – Langkah cepat Pemerintah Kabupaten Maros di bawah kepemimpinan Chaidir Syam dalam mencairkan gaji ke-13 bagi ASN patut mendapat apresiasi.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu, sekaligus memberikan dukungan nyata bagi kebutuhan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dengan total anggaran mencapai Rp33 miliar untuk gaji ke-13, ribuan ASN dan PPPK di Kabupaten Maros dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut.
Pencairan yang dilakukan segera setelah pembayaran gaji reguler bulan Juni mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan responsif terhadap kebutuhan pegawai.
Selain membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak ASN, pencairan gaji ke-13 juga berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian lokal.
Perputaran uang yang terjadi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan UMKM di Kabupaten Maros.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa perhatian terhadap kesejahteraan ASN dapat berjalan seiring dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semoga langkah positif ini terus berlanjut dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan terbaik kepada aparatur negara,”ujar seorang ASN yang enggan dimediakan namanya. []

