RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar yang juga Ketua DPD PKS Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mengganti RT dan RW yang dinilai tidak aktif atau tidak mendukung program pemerintah kota.

Namun, menurut Andi Hadi, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan aturan yang jelas berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan sistem evaluasi kinerja yang terukur agar proses penilaian berjalan objektif.

“Saya mendukung 100 persen pernyataan Pak Wali Kota terkait pergantian RT dan RW yang tidak aktif, tetapi harus ada juklak yang baku dari pemerintah melalui BPM sehingga RT dan RW mengetahui secara jelas tugas pokok dan fungsinya di lapangan,” kata Andi Hadi di Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Rabu (10/6/2026).

Ia menilai selama ini masih diperlukan pedoman kerja yang lebih rinci agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antara RT dan RW dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, karena RT dan RW menerima insentif yang bersumber dari APBD, maka kinerja mereka juga harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

“Penggajian RT dan RW menggunakan APBD, sehingga harus ada pertanggungjawaban kinerja yang jelas. Kita perlu alat ukur yang objektif untuk menilai sejauh mana mereka menjalankan tugas dan mendukung program pemerintah kota,” ujarnya.

Andi Hadi mencontohkan persoalan persampahan yang saat ini menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, peran RT dan RW sangat penting dalam menyosialisasikan pemilahan sampah kepada masyarakat.

“Misalnya dalam program pengelolaan sampah, harus ada indikator apakah RT dan RW sudah mengedukasi warga tentang pemilahan sampah atau belum. Jadi program pemerintah bisa berjalan seiring dengan kerja RT dan RW di lapangan,” jelasnya.

Terkait mekanisme evaluasi, legislator PKS itu mengusulkan agar pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, minimal setiap tiga bulan sekali.

“Kalau saya, evaluasi bisa dilakukan setiap tiga bulan. Pemerintah perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap RT dan RW terkait pelaksanaan program-program yang langsung menyentuh masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Andi Hadi menegaskan bahwa pemberhentian RT dan RW tidak boleh dilakukan secara langsung tanpa tahapan pembinaan terlebih dahulu.

Ia mengusulkan adanya mekanisme surat peringatan bertahap sebelum keputusan pencopotan dilakukan.

“Jangan langsung dicopot. Harus ada SP1, SP2, sampai SP3. Kalau setelah diberikan tiga kali peringatan masih tidak ada perubahan dan tetap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, ya sebaiknya diganti,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar dana APBD yang digunakan untuk memberikan insentif kepada RT dan RW benar-benar menghasilkan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

“Kalau sudah diberikan tunjangan dari APBD tetapi tidak bekerja maksimal, tentu itu merugikan masyarakat. Karena itu perlu evaluasi yang jelas dan terukur,” tutup Andi Hadi. (*)