RastraNews.id, Makassar – Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu di TPA Tamangapa masih belum siap diterapkan karena minim sosialisasi dan dukungan fasilitas bagi masyarakat.
Ari mengatakan, kebijakan tersebut mengharuskan masyarakat memilah sampah dari rumah. Namun, menurutnya, pemerintah belum melakukan edukasi secara masif maupun menyiapkan sarana pendukung.
”Aturan ini terlalu terburu-buru. Masyarakat Kota Makassar belum siap. Seharusnya sosialisasinya dimasifkan terlebih dahulu agar masyarakat memahami bagaimana cara memilah sampah,” ujar legislator muda yang juga Ketua Fraksi Komisi D DPRD Makassar.
Ia mengungkapkan, Fraksi NasDem telah menerima banyak keluhan dari warga yang mengaku bingung dengan mekanisme baru tersebut.
”Banyak masyarakat yang menghubungi kami. Mereka merasa kebijakan ini mendadak dan tidak dibarengi dengan fasilitas dari pemerintah,” katanya.
Menurut Ari, pemerintah seharusnya lebih dulu menyediakan tempat sampah terpilah di tingkat RT atau RW sebelum kebijakan diberlakukan.
”Minimal pemerintah memfasilitasi tempat sampah pemilahan di setiap RT agar masyarakat tahu bagaimana memisahkan sampah sejak dari rumah,” ucapnya.
Ia juga menilai pengelolaan sampah organik melalui biopori atau metode lain membutuhkan biaya dan pemahaman yang tidak dimiliki seluruh masyarakat, sehingga edukasi harus diperkuat sebelum aturan diterapkan.
Ari mengingatkan, jika kebijakan diberlakukan tanpa persiapan yang memadai, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan sampah.
“Saya khawatir kalau masyarakat belum siap, sementara petugas hanya mengangkut sampah residu, justru sampah akan menumpuk dan Kota Makassar bisa semakin semrawut. Karena itu, kami menilai penerapan kebijakan ini sebaiknya ditunda sambil memperkuat sosialisasi dan menyiapkan fasilitas pendukung,” tegasnya. (*)

