RastraNews.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi MULIA, Irmawati Sila, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Makassar meraih penghargaan kategori Nindya sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025. Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dibenahi untuk meningkatkan kualitas perlindungan anak di Kota Makassar.

‎Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi MULIA, Irmawati Sila saat Sidang Paripurna DPRD Makassar dengan agenda pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kantor DPRD Makassar, Rabu (29/7/2026).

‎Irmawati mengatakan, pencapaian predikat Kota Layak Anak tidak lepas dari kolaborasi berbagai organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan, serta instansi terkait lainnya.

‎Namun, menurutnya, salah satu indikator penting yang masih perlu mendapat perhatian adalah pemenuhan kebutuhan Guru Pendamping Khusus (GPK) bagi anak penyandang disabilitas dan Down syndrome di sekolah.

‎”Di sekolah-sekolah dasar negeri di Kota Makassar belum semuanya memiliki Guru Pendamping Khusus. Akibatnya, orang tua harus mengeluarkan biaya sekitar Rp1 juta atau bahkan lebih setiap bulan untuk membayar pendamping secara mandiri,” ujar legislator yang juga Ketua Partai Hanura Makassar itu.

‎Selain itu, Fraksi MULIA juga mendorong Pemerintah Kota Makassar melakukan pendataan yang lebih rinci dan akurat terhadap penyandang disabilitas serta anak-anak Down syndrome sebagai bagian dari upaya mewujudkan Makassar sebagai kota inklusi.

‎Dalam kesempatan tersebut, Irmawati juga menyoroti hasil penyertaan modal pemerintah pada sejumlah badan usaha.

‎Ia menyebut penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar di GMTD sebesar Rp3,3 miliar menghasilkan dividen sekitar Rp250,8 juta atau sekitar 7,6 persen per tahun. Sementara penyertaan modal sebesar Rp4 miliar di PT KIMA hingga akhir Desember 2025 disebut belum memberikan dividen.

‎”Hal ini tentu menjadi catatan dan perhatian bersama bagi kita semua,” katanya.

‎Selain itu, Irmawati juga menyinggung kondisi aset daerah, khususnya aset tanah, yang menurutnya mengalami peningkatan nilai pada 2024 dibandingkan 2023, namun mengalami penurunan pada 2025 yang diduga dipengaruhi penyesuaian NJOP atau harga pasar.

Menutup pandangannya, Fraksi MULIA menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja sama selama proses pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)