Makassar, RastraNews.id -Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital mulai mengubah cara hukum bekerja, termasuk dalam menemukan, mengolah, hingga membuktikan fakta hukum.

Merespons perkembangan tersebut, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, memperkenalkan gagasan “Trisula Hukum Digital” dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) di Makassar, Rabu (26/8).

Kuliah umum yang berlangsung di Ballroom Baharuddin Lopa itu diikuti ratusan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum.

Gagasan Trisula Hukum Digital ditawarkan sebagai kerangka strategis bagi institusi Kejaksaan dalam menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Sebelum materi disampaikan, Dekan FH Unhas, Prof. Hamzah Halim, mengatakan perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru bagi dunia hukum.

Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum.

Menurutnya, perguruan tinggi hukum perlu terus memperkuat relevansi pendidikan dengan perkembangan praktik hukum di lapangan.

Mahasiswa tidak cukup hanya dibekali pemahaman mengenai norma dan teori hukum, tetapi juga perlu memahami perkembangan teknologi yang kini mulai memengaruhi proses penegakan hukum.

“Perubahan teknologi berlangsung sangat cepat. Karena itu, pendidikan hukum harus mampu membaca perubahan tersebut agar lulusan Fakultas Hukum tetap memiliki kapasitas untuk merespons persoalan hukum yang muncul di masyarakat,” ujar Prof. Hamzah.

Ia menambahkan, kehadiran Kabandiklat Kejaksaan RI di FH Unhas menjadi momentum bagi mahasiswa untuk mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman praktis dalam penegakan hukum.

“Ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan perspektif langsung dari institusi penegak hukum tentang bagaimana teknologi memengaruhi proses penegakan hukum. Kami berharap diskusi ini memperkaya cara pandang mahasiswa dalam melihat masa depan hukum,” lanjutnya.

Fakta Hukum Berubah

Dalam paparannya, Harli Siregar menegaskan transformasi digital telah mengubah secara fundamental cara fakta hukum lahir, ditemukan, dan dibuktikan.

Fakta hukum kini tidak lagi terbatas pada dokumen fisik, keterangan saksi, atau benda berwujud.

Perkembangan teknologi menghadirkan metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma sebagai informasi yang dapat berkaitan dengan suatu perkara.

Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum, khususnya institusi Kejaksaan, memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus memahami teknologi dan karakteristik bukti digital.

“Fakta hukum sudah berubah. Kalau dulu kita berbicara mengenai dokumen, saksi, dan barang bukti, sekarang kita berhadapan dengan metadata, data elektronik, rekaman komunikasi, dan berbagai jejak digital. Karena itu, kemampuan memahami teknologi harus berjalan bersama dengan kemampuan memahami hukum,” jelas Harli.

Untuk menjawab tantangan tersebut, konsep Trisula Hukum Digital dibangun melalui tiga pilar yang saling berkaitan.

Pilar pertama adalah Digital Legal Governance, yang berfokus pada pengelolaan teknologi dan data secara terintegrasi, aman, transparan, serta akuntabel.

Pilar kedua, Digital Law Enforcement, diarahkan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan siber sekaligus mengembangkan metode pembuktian berbasis digital.

Sementara pilar ketiga adalah Digital Legal Ethics. Pilar ini menjadi batas moral dalam pemanfaatan teknologi agar tetap tunduk pada prinsip legalitas, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, pengawasan manusia, serta akuntabilitas publik.

AI Bukan Pengganti Jaksa

Dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu Jaksa melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan alat bukti, penyusunan kronologi, hingga mengidentifikasi pola perkara secara lebih cepat dan akurat.

Meski memiliki kemampuan analisis yang luas, AI tetap ditempatkan sebagai instrumen pendukung.

Teknologi tidak dapat menggantikan pertimbangan hukum, ruang diskresi dalam keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional seorang Jaksa.

“AI membantu kita bekerja lebih cepat dan lebih akurat. Namun, keputusan hukum tetap berada pada manusia. Jangan sampai teknologi mengambil alih pertimbangan hukum dan tanggung jawab yang melekat pada seorang Jaksa,” tegasnya.

Perubahan tersebut juga menuntut penguatan kompetensi Jaksa sebagai T-shaped professional.

Konsep ini menggambarkan sumber daya manusia yang memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan, sekaligus memiliki wawasan luas mengenai teknologi, manajemen data, etika, keamanan digital, serta kemampuan berpikir strategis.

Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Badan Diklat Kejaksaan RI terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan Jaksa yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, kecerdasan buatan, serta pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

Kampus Diminta Aktif

Di hadapan ratusan mahasiswa, Harli berpesan agar perguruan tinggi tidak sekadar menjadi penonton dalam transformasi digital.

Kampus, kata dia, perlu mengambil peran sentral sebagai ruang intelektual untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif ilmu hukum.

Melalui gagasan Trisula Hukum Digital, Kejaksaan RI menempatkan masa depan penegakan hukum pada kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.

“Teknologi memang dapat membantu kita membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data selalu ada manusia, di balik setiap perkara selalu ada hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan mutlak terdapat tanggung jawab yang harus diemban,” tutup Harli.

Kuliah umum berlangsung dinamis melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para mahasiswa menyampaikan beragam pertanyaan dan pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.

Partisipasi aktif tersebut menunjukkan pentingnya ruang dialog antara perspektif akademik dan kebutuhan praktis dunia penegakan hukum. []