Kampus Diminta Aktif
Di hadapan ratusan mahasiswa, Harli berpesan agar perguruan tinggi tidak sekadar menjadi penonton dalam transformasi digital.
Kampus, kata dia, perlu mengambil peran sentral sebagai ruang intelektual untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif ilmu hukum.
Melalui gagasan Trisula Hukum Digital, Kejaksaan RI menempatkan masa depan penegakan hukum pada kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.
“Teknologi memang dapat membantu kita membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data selalu ada manusia, di balik setiap perkara selalu ada hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan mutlak terdapat tanggung jawab yang harus diemban,” tutup Harli.
Kuliah umum berlangsung dinamis melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para mahasiswa menyampaikan beragam pertanyaan dan pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.

Partisipasi aktif tersebut menunjukkan pentingnya ruang dialog antara perspektif akademik dan kebutuhan praktis dunia penegakan hukum. []

