AI Bukan Pengganti Jaksa
Dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu Jaksa melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan alat bukti, penyusunan kronologi, hingga mengidentifikasi pola perkara secara lebih cepat dan akurat.
Meski memiliki kemampuan analisis yang luas, AI tetap ditempatkan sebagai instrumen pendukung.
Teknologi tidak dapat menggantikan pertimbangan hukum, ruang diskresi dalam keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional seorang Jaksa.
“AI membantu kita bekerja lebih cepat dan lebih akurat. Namun, keputusan hukum tetap berada pada manusia. Jangan sampai teknologi mengambil alih pertimbangan hukum dan tanggung jawab yang melekat pada seorang Jaksa,” tegasnya.
Perubahan tersebut juga menuntut penguatan kompetensi Jaksa sebagai T-shaped professional.

Konsep ini menggambarkan sumber daya manusia yang memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan, sekaligus memiliki wawasan luas mengenai teknologi, manajemen data, etika, keamanan digital, serta kemampuan berpikir strategis.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Badan Diklat Kejaksaan RI terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan Jaksa yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, kecerdasan buatan, serta pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

