Fakta Hukum Berubah
Dalam paparannya, Harli Siregar menegaskan transformasi digital telah mengubah secara fundamental cara fakta hukum lahir, ditemukan, dan dibuktikan.
Fakta hukum kini tidak lagi terbatas pada dokumen fisik, keterangan saksi, atau benda berwujud.
Perkembangan teknologi menghadirkan metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma sebagai informasi yang dapat berkaitan dengan suatu perkara.
Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum, khususnya institusi Kejaksaan, memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus memahami teknologi dan karakteristik bukti digital.
“Fakta hukum sudah berubah. Kalau dulu kita berbicara mengenai dokumen, saksi, dan barang bukti, sekarang kita berhadapan dengan metadata, data elektronik, rekaman komunikasi, dan berbagai jejak digital. Karena itu, kemampuan memahami teknologi harus berjalan bersama dengan kemampuan memahami hukum,” jelas Harli.

Untuk menjawab tantangan tersebut, konsep Trisula Hukum Digital dibangun melalui tiga pilar yang saling berkaitan.
Pilar pertama adalah Digital Legal Governance, yang berfokus pada pengelolaan teknologi dan data secara terintegrasi, aman, transparan, serta akuntabel.
Pilar kedua, Digital Law Enforcement, diarahkan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan siber sekaligus mengembangkan metode pembuktian berbasis digital.
Sementara pilar ketiga adalah Digital Legal Ethics. Pilar ini menjadi batas moral dalam pemanfaatan teknologi agar tetap tunduk pada prinsip legalitas, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, pengawasan manusia, serta akuntabilitas publik.

