Makassar, RastraNews.id -Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital mulai mengubah cara hukum bekerja, termasuk dalam menemukan, mengolah, hingga membuktikan fakta hukum.
Merespons perkembangan tersebut, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, memperkenalkan gagasan “Trisula Hukum Digital” dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) di Makassar, Rabu (26/8).
Kuliah umum yang berlangsung di Ballroom Baharuddin Lopa itu diikuti ratusan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum.
Gagasan Trisula Hukum Digital ditawarkan sebagai kerangka strategis bagi institusi Kejaksaan dalam menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Sebelum materi disampaikan, Dekan FH Unhas, Prof. Hamzah Halim, mengatakan perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru bagi dunia hukum.

Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum.
Menurutnya, perguruan tinggi hukum perlu terus memperkuat relevansi pendidikan dengan perkembangan praktik hukum di lapangan.
Mahasiswa tidak cukup hanya dibekali pemahaman mengenai norma dan teori hukum, tetapi juga perlu memahami perkembangan teknologi yang kini mulai memengaruhi proses penegakan hukum.
“Perubahan teknologi berlangsung sangat cepat. Karena itu, pendidikan hukum harus mampu membaca perubahan tersebut agar lulusan Fakultas Hukum tetap memiliki kapasitas untuk merespons persoalan hukum yang muncul di masyarakat,” ujar Prof. Hamzah.
Ia menambahkan, kehadiran Kabandiklat Kejaksaan RI di FH Unhas menjadi momentum bagi mahasiswa untuk mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman praktis dalam penegakan hukum.
“Ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan perspektif langsung dari institusi penegak hukum tentang bagaimana teknologi memengaruhi proses penegakan hukum. Kami berharap diskusi ini memperkaya cara pandang mahasiswa dalam melihat masa depan hukum,” lanjutnya.

