Maros, RastraNews.id – Masa kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maros dijadwalkan bakal selesai pada Desember 2026.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros berencana menggelar evaluasi menyeluruh terhadap performa para pegawai tersebut.
Menurut Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, hasil peninjauan kinerja ini nantinya akan menjadi indikator utama untuk menentukan kelanjutan masa kontrak mereka, apakah akan diperpanjang atau dialihkan statusnya menjadi pegawai PPPK penuh waktu sesuai dengan regulasi yang ada.
Sri memaparkan bahwa dari total 4.639 pegawai paruh waktu yang resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) pada akhir Desember 2025, saat ini tercatat ada 46 orang yang sudah lepas status.
Dari angka tersebut, 11 orang di antaranya memasuki masa pensiun, 4 orang tutup usia, dan 31 orang lainnya memilih untuk mengundurkan diri dengan berbagai alasan personal, seperti mendapatkan tawaran pekerjaan baru atau harus mendampingi suami pindah tugas ke luar daerah.
Skema Penggajian Berdasarkan Risiko dan Beban Kerja
Terkait upah, Bupati Maros, Chaidir Syam, menerangkan bahwa standardisasi gaji bagi PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan kas daerah, kualifikasi pendidikan, hingga tingkat risiko profesi yang dijalani.
-
Gaji Minimum: Berada di kisaran Rp500 ribu per bulan, yang umumnya dialokasikan bagi pegawai berpendidikan lulusan SD.
-
Gaji Maksimum: Bisa menyentuh angka Rp2,5 juta per bulan bagi tenaga ahli spesifik dengan latar belakang pendidikan minimal S1, contohnya seperti teknisi IT, pengaman sistem (security IT), serta teknisi menara pemancar (tower).
Meski demikian, Chaidir menambahkan bahwa faktor risiko dan beratnya beban kerja tetap menjadi pertimbangan khusus untuk mendongkrak nominal gaji:
Pekerjaan Risiko Tinggi: Teknisi menara pemancar dan petugas perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) tetap memperoleh upah di atas Rp1 juta per bulan walau berijazah SD.
Tenaga Pendidik: Seluruh guru honorer yang masuk ketegori ini dijamin mengantongi pendapatan minimal Rp1 juta.
Beban Kerja Berat: Petugas kebersihan jalanan maupun buruh angkut sampah dipatok menerima upah bulanan minimal Rp1,1 juta meskipun mereka merupakan lulusan SD atau SMP.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Maros sendiri telah menggelontorkan dana APBD sekitar Rp48 miliar demi memenuhi kebutuhan gaji seluruh pegawai PPPK paruh waktu tersebut selama satu tahun anggaran. []

