MAKASSAR, SULSEL – Enam oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar diduga menganiaya, memeras, dan melecehkan seorang warga Takalar, kini bebas dari sel penempatan khusus (Patsus).

Meski begitu, mereka belum diizinkan kembali bertugas dan tetap dalam pengawasan internal kepolisian.

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli mengatakan, masa Patsus keenam oknum tersebut telah berakhir.

Sidang kode etik belum digelar, karena masih menunggu hasil penyelidikan pidana yang tengah dilakukan Polres Takalar.

“Kami undur sidang etik karena ada koordinasi dengan penyidik Polres Takalar terkait pidananya,” kata Ramli, Senin (11/8/2025).

Ramli menegaskan, meski keluar dari Patsus, para oknum polisi itu tetap menjalani pembinaan rohani di Masjid Polrestabes Makassar dan berada di bawah pengawasan.

“Kapolrestabes tidak izinkan mereka kembali ke fungsinya sebelum masalah tuntas, makanya tahap pengawasan dan pembinaan rohani di mesjid dan umum di markas,” ujarnya.

Sebelumnya, keenam anggota tersebut terancam sanksi pemecatan. Tim Seksi Hukum Polrestabes Makassar saat ini masih mengkaji hukuman etik yang akan dijatuhkan.

Sidang kode etik profesi Polri diperkirakan digelar paling lambat bulan depan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam.

Korban, Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Takalar, tengah menikmati pasar malam ketika enam pria berpostur tinggi menenteng senjata api menghampirinya.

“Tiba-tiba mereka todongkan senjata ke kepala saya, lalu memukuli saya,” ungkap Yusuf.

Salah satu pelaku dikenali sebagai Bripda A. Yusuf kemudian dibawa ke lokasi sepi menggunakan mobil, diikat, dianiaya, dan dipaksa melepas seluruh pakaiannya.

Yusuf juga diintimidasi untuk mengaku memiliki narkotika jenis tembakau sintetis yang dibawa oleh Bripda A, namun ia menolak.

Selama tujuh jam, Yusuf disekap. Para pelaku menghubungi keluarganya untuk meminta uang tebusan.

Awalnya diminta Rp 15 juta, lalu turun menjadi Rp 5 juta, namun akhirnya korban dibebaskan setelah keluarganya menyerahkan Rp 1 juta tunai.

Keluarga Yusuf melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar dan Polres Takalar.

Keenam oknum polisi itu langsung dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di Patsus sebelum masa penahanan internal berakhir.(JY)