Rastranews.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan sikap tegasnya dalam penegakan hukum setelah mengungkap perkembangan signifikan kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (12/12/2025) pukul 22.40 WIB, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka. Keenamnya diketahui merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Menurut Brigjen Trunoyudo, langkah cepat langsung diambil sejak laporan pertama diterima aparat. Penyidik melakukan serangkaian tindakan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengamanan lokasi untuk mencegah eskalasi situasi.

“Dalam waktu 1×24 jam, Polri telah melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Trunoyudo.

Dua korban penganiayaan, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat. Satu korban tewas di lokasi kejadian, sementara korban lainnya menghembuskan napas terakhir setelah sempat mendapat perawatan di RS Budi Asih, Jakarta Timur.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas yang tiba di lokasi pada pukul 16.00 WIB menemukan kedua korban dalam kondisi kritis.

Tak hanya menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut juga berdampak pada kerusakan fasilitas warga. Sejumlah kios, lapak pedagang, kendaraan, hingga rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi pembakaran di sekitar lokasi kejadian. Laporan resmi peristiwa ini kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Adapun pendataan sementara mencatat kerusakan berupa empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios rusak berat akibat terbakar, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Brigjen Trunoyudo.