Rastranews.id, Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap komplotan pelaku penjambretan yang beraksi di beberapa titik di Kecamatan Panakkukang.

Dari hasil penyelidikan, empat kejadian berbeda ternyata dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan kasus ini berawal dari sejumlah video yang beredar di media sosial dan menimbulkan keresahan warga.

“Ini terkait dengan sejumlah video yang sempat viral di media sosial, khususnya di kawasan Panakkukang,” ujar Arya dalam konferensi pers di Polsek Panakkukang, Selasa (7/10/2025) malam.

Dalam video yang viral itu, terlihat pelaku menjambret handphone dan mencoba mengambil sepeda motor secara paksa di jalanan sepi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian-kejadian tersebut terekam CCTV dan kemudian diungkap oleh jajaran Polsek Panakkukang.

“Ada empat kejadian yang berhasil kami identifikasi, masing-masing terjadi pada tanggal 23 Agustus, 12 September, 13 September, dan 15 September. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya merupakan orang yang sama. Ada tiga pelaku yang berhasil kami tangkap,” tutur Arya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Barang-barang hasil jambret dijual, kemudian uangnya digunakan untuk membeli narkotika,” kata Arya.

Korban dalam kasus ini sebanyak empat orang, masing-masing berinisial AB, AR, BK, dan NS. Adapun pelaku disebut selalu menggunakan sepeda motor dan memilih lokasi yang sepi. Mereka menyasar pejalan kaki atau pengendara yang sedang membawa handphone dan barang berharga lainnya.

“Mereka (pelaku) berkeliling di jalan-jalan kecil atau gang yang sepi, kemudian ketika melihat seseorang yang sedang berjalan sambil membawa handphone atau barang berharga lainnya, mereka langsung mendekat dan mengambil secara paksa. Setelah itu, mereka kabur meninggalkan korban,” jelas Arya.

Salah satu aksi pelaku sempat gagal saat mencoba mencuri sepeda motor karena keburu diketahui warga. Polisi kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor, satu unit handphone iPhone 11 Pro Max yang belum sempat dijual, dua bilah senjata tajam, dan satu sweater yang digunakan saat beraksi.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya merupakan residivis.

“Dari tiga pelaku ini, satu di antaranya merupakan residivis yang pernah dipenjara dan kembali mengulangi perbuatannya,” ucap Arya.(JY)