RastraNews.id, Makassar – Dugaan peredaran emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Papua hingga ke Makassar mulai menjadi perhatian. Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi mengenai asal-usul dan jalur distribusi emas tersebut.

Seorang sumber yang mengetahui informasi itu mengungkapkan, terdapat dugaan salah satu toko emas di Makassar menerima, mengolah, hingga memperdagangkan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Papua.

“Informasinya memang ada emas dari Papua yang diduga berasal dari tambang ilegal dan masuk ke Makassar. Jalurnya perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dari siapa emas itu diperoleh dan bagaimana dokumen asal-usulnya,” ujar sumber tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sumber itu menilai, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas jual beli emas di tingkat toko. Jika benar emas berasal dari pertambangan tanpa izin, maka rantai pasoknya perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir.

Sebab, emas hasil pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mulai dari aktivitas penambangan tanpa izin hingga dugaan penerimaan, pengolahan, pengangkutan, atau perdagangan mineral yang diketahui tidak berasal dari sumber yang sah.

“Yang penting sekarang adalah membuktikan asal emasnya. Jangan sampai emas dari aktivitas ilegal justru masuk ke pasar resmi tanpa pemeriksaan yang memadai,” kata sumber tersebut.

Dugaan ini juga membuka kemungkinan penelusuran lebih jauh terhadap aliran dana apabila kemudian ditemukan indikasi hasil kejahatan pertambangan digunakan untuk membeli aset, memindahkan hasil kejahatan, atau menyamarkan asal-usul kekayaan. Namun, penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan terpenuhinya unsur pidana.

Makassar sebagai salah satu pusat perdagangan di kawasan Indonesia Timur membuat pengawasan terhadap rantai pasok emas menjadi penting. Legalitas sumber emas, dokumen asal barang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya perlu dipastikan.

Karena itu, aparat penegak hukum didorong melakukan pendalaman untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak.

Jika terbukti berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perdagangan emas. Aktivitas tambang ilegal juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara, kerusakan lingkungan, serta masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian. Pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.