Rastranews.id, Makassar — Lembaga Investigasi Korupsi Indonesia (LIKINDO) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 17 Desember 2025. Mereka kembali menyuarakan penolakan atas rencana eksekusi lahan di Jalan Tanjung Bira.

Jenderal Lapangan aksi, Gymzar Gybran, menegaskan eksekusi tidak seharusnya dilakukan karena proses hukum atas objek sengketa tersebut masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Bulan lalu kami sudah melakukan aksi demonstrasi dan sempat ada penundaan eksekusi. Tapi sekarang, berdasarkan risalah lelang yang sama, Panitera kembali mengeluarkan surat eksekusi. Kami mempertanyakan, apa guna penundaan dan aksi yang sudah kami lakukan sebelumnya,” kata Gymzar kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Menurut Gymzar, perkara sengketa lahan di Tanjung Bira saat ini masih dalam tahapan persidangan. Karena itu, pelaksanaan eksekusi dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law.

“Proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan inkrah. Putusan inkrah itu merupakan dasar penguatan untuk melaksanakan eksekusi, sementara sampai hari ini belum ada,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak dilaksanakannya constatering oleh Pengadilan Negeri Makassar sebelum eksekusi dijadwalkan. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, panitera wajib mengajukan constatering ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sampai hari ini tidak pernah ada constatering dari Pengadilan Negeri Makassar, padahal eksekusi dijadwalkan besok. Ini sama seperti kasus yang pernah dialami oleh lahan milik mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di mana eksekusi dilakukan tanpa constatering,” ujarnya.

Selain itu, Gymzar mempertanyakan sikap pengadilan yang menerima permohonan eksekusi dari pihak pemenang lelang, meskipun pihak tersebut tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menunjuk kuasa hukum selama proses gugatan berlangsung.

“Dalam persidangan mereka tidak pernah hadir, tapi giliran mengajukan eksekusi langsung diterima. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami terkait tanggung jawab hukum Pengadilan Negeri Makassar,” katanya.

Gymzar menjelaskan, objek sengketa tersebut merupakan aset milik H. Baso Suyuti Panna yang berlokasi di Jalan Tanjung Bira. Lahan tersebut dilelang tanpa sepengetahuan debitur oleh pihak salah satu Bank BUMN dan KPKNL.

“Tidak ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, serta tidak ada berita acara pelelangan. Bahkan ada itikad baik dari pemilik aset untuk menyelesaikan tunggakan dengan membawa Rp300 juta, tetapi ditolak oleh pihak bank. Setelah itu, pelelangan langsung dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan sekitar April 2025. Namun, meski gugatan masih berjalan dan belum ada putusan inkrah, perintah eksekusi justru telah diterbitkan.

“Bagi kami, ini tidak mencerminkan nilai keadilan dalam persidangan. Karena itu, kami meminta agar eksekusi dihentikan dan proses hukum diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Gymzar.

Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan menyuarakan penolakan jika eksekusi tetap dipaksakan.

“Informasi yang kami terima, eksekusi dijadwalkan besok (Kamis). Kami menolak dan akan terus menyuarakan ketidakadilan ini,” pungkasnya. (MU)