Rastranews.id, Makassar – Proses eksekusi pengosongan lahan di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, berlangsung ricuh, Kamis (25/9/2025) siang.

Sebanyak 70 personel gabungan Polsek Mariso dan Polrestabes Makassar dikerahkan dalam pengamanan eksekusi tersebut.

Eksekusi yang dipimpin Panitera Pengadilan Agama Makassar itu, mendapat penolakan keras dari pihak keluarga pemilik lahan.

Panitera yang datang dengan pengawalan ketat dari puluhan personel Polsek Mariso dan Sabhara Polrestabes Makassar diadang oleh keluarga Hj Suharni (63), pemilik lahan yang disengketakan.

Lahan seluas 106 meter persegi tersebut merupakan lokasi berdirinya sebuah ruko empat lantai, yang diketahui dimiliki oleh Owner Coto Gagak.

Kericuhan terjadi di badan jalan pada pertigaan Jl Gagak-KS Tubun -Padjonga Daeng Ngalle. Massa menolak panitera membacakan risalah lelang atas objek sitaan tersebut.

Situasi memanas dan aksi saling dorong antara warga dan aparat tak terhindarkan. Bahkan, seorang warga sempat melempar kursi ke arah petugas, hingga akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.

Dari pantauan di lapangan, sedikitnya tiga warga diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Setelah berhasil menembus barikade massa, aparat dan panitera melanjutkan proses eksekusi dengan membacakan risalah lelang di lokasi.

Kapolsek Mariso, Kompol Aris Sumarsono, menyatakan bahwa secara umum proses pengamanan berjalan kondusif meski sempat diwarnai ketegangan.

“Pengamanan pengosongan berjalan cukup kondusif, dan saat ini eksekusi sudah selesai,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Tamalate itu mengakui adanya aksi saling dorong saat proses pembacaan risalah lelang. Ia menilai sebagian masyarakat belum memahami proses hukum yang tengah berjalan.

“Sebagian masyarakat di sini tidak mengetahui atau tidak paham. Tentu tidak mudah menjelaskan kepada mereka. Tapi setelah disampaikan perihal hak dan kewajiban para pihak, situasi dapat dikendalikan,” jelasnya.

Terkait warga yang diamankan, Aris menyebut hal itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Warga yang diamankan sifatnya untuk pengamanan saja. Kami akan cek lebih lanjut, karena saat kejadian mereka sudah mengganggu jalannya proses eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Agama Makassar, Apollo, menjelaskan bahwa pembacaan risalah lelang dilakukan atas permohonan pemenang lelang, Rudi Sampe.

Menurutnya, risalah lelang diterbitkan lantaran adanya kewajiban pemilik objek lahan yang tidak dipenuhi terhadap pihak perbankan.

“Risalah lelang itu memiliki kekuatan eksekutorial, sama dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena sertifikat hak tanggungan memiliki dasar keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Apollo.

Ia menambahkan, permohonan lelang diajukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terkait dengan kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak diselesaikan oleh pemilik lahan.(JY)