RastraNews.id, Makassar — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB (53). Penetapan tersangka serta penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. Penahanan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Selain BB, empat tersangka lain yang turut ditahan masing-masing RM (55) selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara (ANN) sebagai penyedia, RE (40) selaku pelaksana kegiatan, HS (51) selaku tim pendamping Pj Gubernur 2023–2024, serta RRS (35) yang merupakan ASN pada Pemerintah Kabupaten Takalar.

Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun yang bersangkutan belum menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Selain kelima tersangka tersebut tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka yaitu UN selaku KPA. Namun hari ini tidak menghadiri undangan kami karena alasan sakit,” kata Didik.

Menurut Didik, penyidik menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar. Perhitungan BPKP sebentar lagi akan keluar,” ujarnya.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran sudah terlihat sejak tahap perencanaan proyek.

“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah, tetapi tidak ada proposalnya terlebih dahulu. Lahannya pun tidak ada, tidak ada perencanaannya,” katanya.

Akibat perencanaan yang dinilai tidak matang, sebagian besar bibit nanas yang didatangkan tidak dapat dimanfaatkan.

“Ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta. Coba bayangkan perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta,” ujarnya.

Didik menyebut dari total anggaran sekitar Rp60 miliar, nilai riil bibit yang dibeli jauh lebih kecil.

“Yang jelas realnya yang dibelikan dari Rp60 miliar anggaran itu sekitar Rp4,5 miliar plus ongkos angkut. Berarti kerugiannya sekitar Rp50-an miliar,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di lokasi berbeda. Empat orang tersangka ditahan di Lapas Kelas I Gunung Sari Makassar, sementara satu orang lainnya ditahan di Lapas Kelas IIB Maros.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas. Selain enam orang tersangka yang telah ditetapkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Intinya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Didik. (mu)