Rastranews.id, Parepare – Kejari Parepare menetapkan HM, seorang mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan dan penyaluran bantuan sapi pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.

‎Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Kantor Kejari Parepare, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HM sebagai tersangka.

‎“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi bantuan sapi yang bersumber dari APBD tahun 2023,” ujar Darfiah dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

‎Menurut Darfiah, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat HM menjabat sebagai anggota DPRD Parepare. Awalnya, HM mengusulkan Kelompok Tani Ternak Lia’e sebagai penerima manfaat bantuan bibit sapi melalui pokok pikirannya (pokir).

‎Namun, kelompok tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP Parepare karena tidak memenuhi syarat, sebab sebelumnya sudah pernah menerima bantuan sejenis.

‎“Setelah kelompok pertama dibatalkan, yang bersangkutan kemudian mengusulkan kelompok lain, yakni Kelompok Tani Ternak Lawalane. Dari total 35 ekor sapi yang seharusnya diserahkan kepada kelompok tersebut, tersangka hanya menyalurkan 16 ekor kepada anggota kelompok,” urainya.

‎Sisanya, lanjut Darfiah, sebanyak 19 ekor sapi diduga dikuasai sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

‎Hasil penyidikan menyebutkan, sapi-sapi yang dikuasai HM ditempatkan di kandang miliknya, padahal yang bersangkutan bukan bagian dari kelompok penerima manfaat.

‎“Tindakan itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223.644.250,” kata Darfiah.

‎Atas perbuatannya, HM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

‎“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Darfiah.

‎Darfiah menegaskan, Kejari Parepare berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

‎“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun,” tegasnya.(JY)