Rastranews.id, Jakarta – Mantan Kuasa Hukum Wilmar Group, Marcella Santoso, pihak Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, hingga empat pihak lainnya tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka segera disidang menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.

Adapun empat pihak lainnya itu yakni, advokat Ariyanto Bakri (Gadun FM), advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki.

Mereka dijerat dengan perkara berbeda-beda. Marcella, Ariyanto Bakri, dan Muhammad Syafei dijerat atas dugaan suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Marcella dan Ariyanto juga dijerat dugaan TPPU (tidak pidana pencucian uang) yang merupakan pengembangan dari kasus suap vonis lepas CPO.

Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki dijerat atas dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara yang ditangani Kejagung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Purwanto S Abdullah membenarkan pihaknya telah menerima 6 berkas perkara tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan memeriksa kelengkapan berkas.

“Jika sudah lengkap, untuk selanjutnya dari pimpinan akan menentukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” kata Purwanto kepada wartawan.

Para pihak yang berkasnya telah dilimpahkan itu saat ini ditahan dalam lokasi yang berbeda. Marcella ditahan di Rutan Kejari Jaksel.

Ariyanto Bakri dan Adhiya di Rutan Kejagung; Junaedi ditahan di Rutan KPK; dan Tian menjadi tahanan kota.

“Majelis Hakim akan menentukan jadwal sidang dan status penahanan,” ujar Purwanto. (MA)