MAKASSAR, SULSEL – Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/7/2025).
Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar itu, mendudukkan lima terdakwa. Masing-masing Ahmad Susanto, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari.
JPU, Ahmad Yani dalam tuntutannya menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, kelima terdakwa dituntut bersalah.
“Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara,” ucap Ahmad Yani.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.634.013.761 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang.
“Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” terang JPU.
Tuntutan eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto itu, berbeda dengan keempat terdakwa lainnya. Dalam tuntutan JPU, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari masing-masing di pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.
“Untuk terdakwa Ratno, dituntut uang pengganti Rp 207.690.000 subsidair 9 bulan penjara,” terang Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Harifin Andi Tumpa PN Makassar.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu Ahmad Susanto selakibKetua Umum KONI Kota Makassar Ahmad Susanto, Muh. Taufiq NT selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV. Jant Creative Communication.
Dugaan korupsi itu terjadi, setelah Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.