MAKASSAR, SULSEL — Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Makassar tahun 2022-2023, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/8/2025).

Ketiga terdakwa itu masing-masing, Muh. Taufiq NT, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari. Sidang putusan tersebut, dipimpin Djainuddin Karanggusi selaku hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Sutisna Sawati dan R. Ariyawan Arditama.

Dalam putusan majelis hakim, menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karena itu, terdakwa Muh Taufik dipidana penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utami masing-masing dipidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

“Mereka tidak dibebani lagi uang pengganti, karena sudah mengembalikan semua kerugian negara yang dibebankan, “kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Ahmad Yani usai persidangan.

Pada Senin (11/8/2025), dua terdakwa dalam kasus itu telah menjalani sidang putusan. Keduanya adalah muntuk antan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto dan mantan Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi.

Terdakwa Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 133 0juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Ratno Nur Suryadi, divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta, apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Kemudian membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp117 Juta, apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda disita dan dilelang dan apabila harta benda tak mencukupi, maka terdakwa ditahan selama 6 bulan penjara.

Akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar. (JY)