Rastranews.id, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial US, selaku Ketua Tim Pengelola Dana JKN tahun 2018. Selanjutnya S, eks Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020, dan S, selaku Ketua Tim Pengelola Dana JKN tahun 2022–2023. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka, ditaksir mencapai Rp3,37 miliar.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa telah menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana JKN pada RSUD Syekh Yusuf tahun 2018 sampai Juli 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief, Senin (8/9/2025).
Penetapan status tersangka dituangkan dalam tiga surat resmi, masing-masing TAP-01, TAP-02, dan TAP-03/P.4.13/Fd.1/09/2025.
Penyidik menyebut telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Kejari Gowa juga mengeluarkan surat perintah penahanan. Ketiganya ditahan selama 20 hari, sejak 8 hingga 27 September 2025, di Lapas Kelas I Makassar.
Kasus ini bermula dari dana JKN yang bersumber dari BPJS Kesehatan untuk operasional rumah sakit dan pembayaran jasa tenaga kesehatan.
Namun, dana tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.377.592.797.
Dalam proses penyidikan, Kejari Gowa telah memeriksa sedikitnya 56 orang saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal subsider lainnya.
“Kami menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif serta tidak merintangi proses hukum maupun merusak alat bukti. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas,” tegas Achmad.(JY)