Rastranews.id, Makassar – Proses identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 terus berjalan. Hingga Senin (19/1/2026), Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Sulawesi Selatan telah menghimpun data ante mortem dari delapan keluarga korban.

Data awal yang dikumpulkan meliputi sampel DNA, rekam medis, ciri fisik, serta dokumen administrasi pribadi milik para korban. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian penting dari tahapan identifikasi ilmiah dan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa berdasarkan manifest penerbangan dan data resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, jumlah korban dalam kecelakaan tersebut tercatat sebanyak 10 orang. Mereka terdiri atas tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.

Dari total tersebut, dua keluarga korban lainnya belum menjalani pemeriksaan ante mortem dan dijadwalkan akan segera menyusul dalam waktu dekat.

“Sejauh ini delapan keluarga telah menjalani pemeriksaan. Empat keluarga datang langsung ke pos DVI, sementara empat lainnya kami datangi ke rumah masing-masing melalui mekanisme jemput bola,” kata Didik.

Sementara itu, Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri, Kombes Pol dr. Wahyu Idayati, menegaskan bahwa tim DVI bekerja lintas wilayah. Koordinasi dilakukan dengan jajaran DVI di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Barat, mengingat sebagian keluarga korban berada di luar Sulawesi Selatan.

Menurut Wahyu, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan post mortem. Namun proses tersebut baru dapat dilaksanakan setelah adanya penyerahan jenazah atau temuan lain dari tim pencarian di lapangan.

“Hingga saat ini kami belum menerima jenazah dari tim SAR. Jika sudah ada, proses identifikasi akan segera dilakukan dan hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Tim DVI menegaskan bahwa identitas korban tidak akan diumumkan sebelum seluruh proses identifikasi dinyatakan lengkap dan sah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kekeliruan data serta memastikan keabsahan hasil identifikasi secara hukum dan keilmuan.

Selain menjadi dasar penetapan identitas korban, hasil identifikasi nantinya juga dibutuhkan keluarga untuk pengurusan berbagai keperluan lanjutan, termasuk asuransi dan administrasi lainnya.

“Kami terus berkoordinasi dengan kabidokkes polda setempat untuk mendatangi keluarga korban. Ada yang difasilitasi datang ke Makassar, namun ada pula yang datanya sudah diambil di daerah asal,” tutup Wahyu.

Polda Sulawesi Selatan memastikan perkembangan proses identifikasi dan pencarian korban akan terus diinformasikan kepada publik secara berkala.