Rastranews.id, Maros – Dugaan penyimpangan yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bantimurung Maros, Muh Shalahuddin, kini memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Kepala Kejari Maros, Febriyan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyelidikan pada pekan depan, setelah sebelumnya masih dalam tahap pengumpulan bukti awal.
“Untuk PDAM yang kemarin akan kita tingkatkan ke penyelidikan, sebelumnya masih tahap Sprintug,” ujarnya.
Ia menuturkan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan aktivitas usaha perusahaan. Meski jumlah pelanggan terus bertambah, pendapatan PDAM justru dilaporkan menurun.
“Pelanggannya terus bertambah, penghasilannya berkurang,” katanya.
Hingga kini, Shalahuddin baru sekali dipanggil oleh Kejari, yakni untuk menyerahkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan.
Menanggapi hal tersebut, Shalahuddin sebelumnya menyampaikan klarifikasi.
Menurutnya, PDAM Tirta Bantimurung tetap mencatatkan keuntungan sejak 2016, bahkan dalam lima tahun terakhir rutin menyetorkan dividen sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
“Sejak tahun 2020 hingga 2025, kami sudah rutin menyetorkan dividen atau PAD ke Pemkab Maros,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh biaya operasional ditanggung perusahaan sendiri, tanpa mengandalkan APBN maupun APBD. Pengawasan dilakukan secara rutin setiap bulan oleh dewan pengawas, serta monitoring dan evaluasi per triwulan oleh pembina BUMD Pemkab Maros.
Selain itu, laporan keuangan PDAM setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen, yang lima tahun berturut-turut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Audit kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menyatakan PDAM sebagai perusahaan sehat yang konsisten berada di peringkat empat besar kinerja BUMD.
“Bahkan setelah kenaikan tarif, kami masih mencatatkan laba sekitar Rp300 juta,” tutupnya.(JY)