Rastranews.id, Sidrap – Tepat momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap terkait dugaan korupsi dana hibah selama tiga tahun anggaran, 2022–2024.
Pengumuman penahanan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, bersama tim penyidik Tindak Pidana Khusus di Kantor Kejari Sidrap, Selasa (9/12/2025). Penyidik menetapkan tiga mantan pejabat KONI sebagai tersangka, yakni H selaku bendahara (2020–2024), MBL selaku ketua (2020–2024), dan AJ selaku sekretaris (2020–2024).
Ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Sidrap untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Penetapan status tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti kuat selama proses pengusutan yang berlangsung sejak Mei 2025.
Penyidik mendeteksi adanya skema penyimpangan yang berlangsung sistematis dan berulang. Sedikitnya tiga modus terungkap, yaitu pertanggungjawaban fiktif, penggelembungan anggaran, serta penyalahgunaan dana hibah.
“Indikasi pertanggungjawaban fiktif terlihat dari laporan kegiatan maupun bukti pembelian yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,” sebut Kajari Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, Selasa (9/12/2025).
Selain itu, sejumlah program juga ditemukan mengalami mark-up anggaran, sementara dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Akibat praktik tersebut, Kejari Sidrap menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp728.400.000. Nilai ini berdasarkan audit internal penyidik yang diperkuat dengan dokumen penggunaan anggaran KONI selama tiga tahun terakhir.
Kajari Sidrap menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di sektor olahraga.
“Momentum Hakordia 2025 menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan dana publik harus transparan. Negara tidak boleh dirugikan oleh pihak-pihak yang diberi amanah mengelola anggaran,” tegas Adhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Surat perintah penahanan juga telah diterbitkan masing-masing kepada AJ (Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025), H (Nomor 1718/P.4.30/Fd.2/12/2025), dan MBL (Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025).
Ketiganya kini menjalani masa penahanan sembari penyidik melengkapi barang bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui aliran dana hibah KONI Sidrap. (MU)

