Rastranews.id, Jakarta – Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdulkadir, membantah keras tudingan bahwa kliennya menerima keuntungan Rp 809 miliar dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Dodi menegaskan, Nadiem tidak memperoleh keuntungan pribadi sepeser pun dari proyek tersebut. Ia menyebut tuduhan jaksa tidak berdasar dan akan dipatahkan dalam persidangan.
“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeser pun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.
Dodi menjelaskan, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook. Bahkan, menurutnya, kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan hingga 51 persen selama menjabat sebagai menteri.
Terkait transfer dana sebesar Rp 809.596.125.000 dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, Dodi menegaskan hal tersebut merupakan transaksi korporasi internal yang tidak berkaitan dengan kebijakan Kemendikbudristek maupun pribadi Nadiem.
“Transfer dana itu murni transaksi korporasi internal PT AKAB dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan sebelum penawaran umum perdana. Tidak ada kaitannya dengan Nadiem sebagai menteri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki dokumentasi korporasi yang membuktikan Nadiem tidak menerima dana apa pun dari transaksi tersebut.
Dodi juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut Nadiem berperan dalam penentuan penggunaan Chromebook. Menurutnya, Nadiem tidak pernah memberikan perintah atau keputusan teknis terkait pemilihan perangkat.
“Nadiem hanya memberikan pendapat atas paparan dan masukan dari konsultan Ibrahim Arief mengenai perbandingan Chrome OS dan Windows OS. Dakwaan tersebut mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” kata Dodi.
Ia mengeklaim penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun. Jika menggunakan sistem operasi Windows, pemerintah harus membayar biaya lisensi sekitar Rp 1,2 triliun, belum termasuk biaya langganan manajemen perangkat setiap tahun.
Dodi menegaskan, distribusi Chromebook hanya dilakukan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet memadai, bukan ke wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Untuk wilayah 3T, kata dia, Kemendikbudristek menjalankan program lain seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, hingga pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022 telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.
Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, jaksa menyebut Nadiem Anwar Makarim turut diperkaya sebesar Rp 809 miliar.
Jaksa menyatakan pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, serta tanpa evaluasi harga dan survei kebutuhan, sehingga perangkat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di daerah 3T.
Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Namun, pembacaan dakwaannya ditunda hingga pekan depan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit.(JY)

