Rastranews.id, Labuan Bajo – Dua orang turis asing terekam kamera handphone mengendarai motor ugal-ugalan di kawasan Jalan Mgr. Van Bekkum Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Video aksi tersebut kemudian viral di media sosial. Dan berujung diselidiki oleh polisi.

Dalam video tampak pengendara motor melakukan freestyle wheelie atau mengangkat ban depan dengan memacu gas motornya.

Padahal saat itu arus lalu lintas tengah ramai dan membahayakan pengendara lain.

Jajaran Satlantas bersama Satintelkam Polres Manggarai Barat dan Imigrasi Kelas III Labuan Bajo kemudian bergerak melakukan identifikasi dari pengendara motor tersebut.

Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, mengungkapkan, bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Kedua pengendara motor yang merupakan warga negara Inggris itu lalu diamankan petugas kepolisian bersama pihak Imigrasi Kelas III Labuan Bajo.

“Setelah dilakukan pelacakan, kedua turis asing itu berhasil kami amankan pada Rabu (10/12) kemarin. Masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28). Mereka orang Inggris,” ungkap Kasat Lantas saat dikonfirmasi, Kamis (11/12) siang.

Kedua wisatawan mancanegara itu kemudian digelandang ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses pemeriksaan.

Mereka mengaku melakukan freestyle hanya sekedar iseng dan mencari sensasi saja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua turis asing ini melakukan freestyle hanya untuk cari perhatian dan gaya-gayaan saja,” ujarnya.

Atas perbuatan keduanya, diberikan tindakan berupa teguran. Tak berhenti di situ, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi kembali perbuatannya tersebut.

“Pelaku juga kami minta untuk membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan,” tutur AKP Supartha.

Terkait kejadian itu, pihak kepolisian dengan tegas melarang kegiatan freestyle di jalan raya karena bertentangan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Menurut Pasal 105 Undang-Undang No 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas),” paparnya.

Lanjut dikatakan, Kegiatan freestyle yang melibatkan aksi-aksi ekstrem dan berbahaya seperti wheelie, stoppie, dan burn out jelas melanggar ketentuan ini.

“Selain itu, Pasal 106 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian,” kata Kasat Lantas.

AKP Supartha juga menjelaskan aturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh semua orang yang berada di wilayah Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

“Undang-undang ini berlaku untuk semua pengguna jalan, tanpa memandang kewarganegaraan, dengan prinsip bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi berbahaya ketika berkendara di jalan raya.

“Karena jalan raya juga digunakan untuk banyak orang. Jangan melakukan aksi kebut-kebutan dan freestyle, karena akan sangat membahayakan. Utamakan keselamatan diri dan juga orang lain,” ucap Ajun komisaris polisi itu. (MA)