Makassar – Bea Cukai Makassar menyerahkan dua tersangka pidana beserta barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Dua tersangka yang diserahkan, yakni berinisial AH (44)) dan HK (59).
Sedang barang bukti yang diserahkan berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 356.200 batang tanpa dilekati pita cukai dan dua handphone.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan penindakan yang dilakukan tim patroli Bea Cukai Makassar di Pelabuhan Soekarno-Hatta pada 28 Juni 2025 lalu.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 528.957.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 344.664.463.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terbukti memenuhi unsur tindak pidana di bidang cukai,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan.
Ade mengatakan, para tersangka melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ade Irawan menambahkan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan adalah kunci keberhasilan penegakan hukum.
“Koordinasi dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini adalah bentuk nyata kerja sama solid antara Bea Cukai Makassar dan Kejari Kota Makassar dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tahap dua kasus tersebut. Namun, Arifuddin mengaku belum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Iya sudah diterima pelimpahannya dari Bea Cukai. Tapi kalau untuk jadwal sidangnya belum ada, karena belum dilimpah ke pengadilan, “ucap Kasi Pidsus, Jumat (29/8/2025).(JY)