Ida Hamidah mengaku, pihaknya sudah memaparkan nota pembelaannya. Pertama bahwa terdakwa betul adalah selaku Direktur PT Agus Mira Mandiri Utama. Kedua, pada saat penggeledahan tidak ada ditemukan bahan merkuri di pabrik.
“Ini juga berdasarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian, “kata Ida Hamidah kepada wartawan usai persidangan.
Selain itu, pihaknya juga memasukan dasar hukum dimana penyidik melakukan metode penyelidikan dengan cara undercover by.

Padahal Sesuai Peraturan Kepala Badan (Perkaba) Reserse Kriminal nomor 01 2022, metode itu hanya digunakan untuk mengungkap narkotika, bukan untuk skincare.
“Skincare bukan barang terlarang. Kami juga masukkan Yurisprudensi mengenai saksi dari pihak kepolisian, “jelas Ida Hamidah.
Halaman