Disebutkan Firajul, inti pledoinya yang diajukan bahwa fakta persidangan tidak terbukti produk tersebut yang dipersoalkan bukan milik terdakwa. Melainkan milik PT Phytomed Neo Farma.

“Sehingga, sangat aneh ketika pertanggungjawaban hukum masalah produk tersebut sepenuhnya ada sama Agus Salim. Bukan kepada pemilik produk tersebut yakni PT Phytomed Neo Farma.

Firajul mengaku, untuk langkah hukum terhadap pemilik produk tersebut saat ini sementara dipikirkan. Namun kata dia, pihaknya sementara fokus terhadap sidang yang tengah berproses saat ini.

“Langkah hukumnya tentu kami persiapkan. Cuman saat ini lagi fokus kepada klien kami dulu. Soalnya sidangnya sementara berjalan saat ini, “ucap Firajul saat ditemui usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menjelaskan bahwa ada 49 halaman nota pembelaan yang dibacakan dan ada beberapa sub-sub mengenai dakwaan, tuntutan dan ada mengenai keterangan saksi.