MAKASSAR, SULSEL – Dua terdakwa pemilik skincare yang mengandung bahan berbahaya, ajukan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (17/6/2025).
Kedua terdakwa itu, yakni Agus Salim dan Mira Hayati. Mereka ajukan nota pembelaan di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arif Wisaksono.
Kedua terdakwa ajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai terlalu tinggi dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Kuasa Hukum Agus Salim, Firajul mengatakan, pledoi diajukan karena tuntutan terhadap kliennya sangat tidak berdasarkan fakta persidangan.
Halaman