Rastanews.id, Makassar – Dua pria berinisial MI (56) dan A (36) terpaksa harus berurusan dengan Polisi usai diduga melakukan pencurian brankas berisi 1 kilogram emas dan uang tunai milik warga di Kabupaten Pinrang.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menyebut bahwa pihaknya membackup Polres Pinrang saat meringkus kedua terduga pelaku.
“Dua pelaku yang diamankan ini tergolong tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Wawan kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).
Wawan menceritakan, awalnya korban bersama keluarganya pergi melaksanakan salat Idulfitri di Masjid An Nur yang tidak jauh dari rumahnya. Setelah pulang, suami pelapor menemukan bahwa gembok rumah pelapor sudah terbuka.
“Setelah memeriksa isi rumah, anak korban menemukan brankas ibunya sudah hilang. Dalam brankas tersebut terdapat emas perhiasan sekitar 1 kilogram dan uang tunai sebanyak Rp20 juta,” ucap Wawan.
Merasa rugi hingga Rp1 Miliar, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pinrang. Berdasarkan dengan adanya laporan korban, Unit Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
Hasilnya, didapatkan informasi bahwa identitas terduga pelaku masing-masing berinisial MI dan A. Mereka diketahui berada di daerah Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami bergerak ke kota Bitung dan berhasil mengamankan terduga pelaku MI dan A yang sementara berada di dalam kamar kost di Kota Bitung,” ungkapnya.
Saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti, kata Wawan, kedua terduga pelaku melakukan perlawanan dengan mendorong petugas dan memberontak.
“Mereka kemudian membahayakan diri anggota dan berusaha melarikan diri. Sehingga anggota berusaha mengejar dan memberikan peringatan tapi tidak menghiraukan,” kata AKP Wawan.
Anggota kata Wawan, kemudian dilepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali sambil memberikan peringatan untuk berhenti, namun tetap tidak di hiraukan.
“Dengan terpaksa anggota melakukan tembakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya di bagian betis sebelah kanan dan kiri,” tegas Wawan.
Saat diinterogasi lanjut Wawan, MI mengakui bahwa dirinya telah menyembunyikan brankas di belakang rumah yang ditempati membuka brankas tersebut. Brankas tersebut kemudian di kubur di dalam tanah.
Adapun emas milik korban dengan berat sekitar 400 gram, disebutkan bahwa telah dijual sekitar Rp375 juta. MI mengaku dirinya memberikan uang tunai sebesar Rp100 juta ke A dan emas perhiasan dengan jumlah sekitar 100 gram.
“Uang hasil penjualan emas milik korban dijual untuk digunakan secara pribadi,” jelas AKP Wawan.
“Keduanya ini residivis, MI telah menjalani hukuman penjara sebanyak 4 kali dengan kasus serupa. A, telah menjalani hukuman penjara 1 kali dengan kasus pencurian dengan kasus yang sama,” tutupnya.(JY)

