Makassar – Dua perusahaan besar di Makassar saat ini tengah berpolemik. Kedua perusahaan itu, yakni PT. Hadji Kalla dan PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Polemik atau permasalahan itu muncul setelah PT. GMTD diduga melakukan penipuan terhadap PT. Hadji Kalla. Dugaan penipuan itu pun telah dilaporkan oleh PT. Hadji Kalla di Polda Sulsel.
Kuasa Hukum PT. Hadji Kalla, Hasman Usman & Associates pun telah mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel, Selasa (26/8/2025). Kedatangannya di Mapolda Sulsel itu, untuk menanyakan perkembangan laporannya.
Dimana laporan itu, dilakukan pada 20 Juni 2025 terregistrasi dengan Nomor Polisi:LPB/581/VI/2025/SPKT/Polda Sulsel, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas bidang tanah yang dilakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Laporannya itu berkaitan dengan adanya tindakan sampai hari ini pihak PT. GMTD Tbk, tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dimana awal mulanya itu pada tahun 2015, kedua pihak sepakat menukar bidang tanah seluas empat hektar.
Hasman Usman menyebut, laporannya itu berawal setelah terlapor mengajukan usulan tukar menukar atas bidang tanah milik PT. Hadji Kalla yang berlokasi di Tanjung Bunga Makassar.
“Jadi sebagaimana kedua bidang tanah (SHGB No.2/Tanjung Merdeka dan SHGB No.8/Tanjung Merdeka) milik PT. Hadji Kalla,” kata Hasman Usman saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (26/8/2025).
Lalu kata Hasman Usman, PT. Hadji Kalla meminta dilakukan pengecekan atas bidang tanah tersebut yang telah dipertukarkan.
Setelah dilakukan pengecekan, benar fisik lokasi ada dan selanjutnya PT. Hadji Kalla di arahkan ke Notaris. Lalu menandatangani pertukaran atas bidang tanah milik Hadji Kalla dengan tanah PT. GMTD Tbk.
“Berselang beberapa waktu, pihak PT Hadji Kalla meminta kepada GMTD untuk dilakukan pengecekan atas bidang tanah yang dipertukarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar,” jelas Hasman Usman.
Namun sebut Hasman Usman, setelah PT Hadji kalla meminta pada Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagaimana adanya Surat penyampaian Nomor : HP.03.02/946.73.71/II/2024, tanggal 29 Februari 2024, pada pokoknya obyek sertifikat terdapat Overlapping (Tumpang Tindih) terhadap bidang tanah Lainnya.
“Atas informasi tersebut, maka PT. Hadji Kalla segera meminta kepada PT. GMTD Tbk, untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan masalah tersebut, “bebernya.
Selanjutnya pihak PT. Hadji Kalla menyampaikan kondisi adanya Overlapping atas bidang tanah yang dipertukarkan kepada PT. GMTD Tbk yang disampaikan baik secara lisan maupun beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Ali Said selaku Direktur Utama PT. GMTD, Tbk.
“Tapi GMTD hanya terus berjanji akan mengurus dan menyelesaikan masalah bidang tanah yang dipertukarkan. Padahal diketahui obyek bidang tanah Hadji Kalla telah dikuasai dan di banguni bangunan perumahan dan tidak ada masalah, “terang Hasman Usman.
Seharusnya lanjut Hasman, pihak GMTD juga bertanggungjawab serta memikirkan kepentingan PT. Hadji Kalla yang sampai saat ini bidang tanah yang dipertukarkan tidak dapat dikelola, karena tanah overlapping dengan pihak lain.
“Bahkan kemarin dari penyidik mengabarkan ke kami, benar ada overlapping di atas tanah yang dipertukarkan, itu ada sertifikat juga di atasnya, “ujar Ketua Peradi Makassar ini.
Oleh karenanya, pihaknya berharap dari GMTD ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan, pihkanya mengaku pernah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali, namum terlapor tetap cuek.
“Jadi wajar hari ini saya ada di Polda melaporkan GMTD agar mengembalikan kepemilikan PT. Hadji Kalla atau setidaknya mencari solusi terbaik. Memberikan lahan yang tidak bermasalah kepada pihak PT. Hadji Kalla sebelum ini kita proses letigasi lewat pengadilan, “ucapnya.
“Sekarang ini kita laporkan pidananya, dalam arti kata penipuan dan penggelapan. Kalau saya lihat penipuannya di sini karena ternyata yang dia alihkan ke kita itu bermasalah. Sehingga PT. Hadji Kalla tidak dapat menikmati dan menguasai obyek pertukaran dikarenakan akal cerdik pihak manajement GMTD, “lanjutnya.
Sementara itu, Public Relation Manager PT. GMTD Tbk, Anggaraini dikonfirmasi adanya laporan itu, mengaku hingga saat ini belum ada yang masuk ke pihaknya.
“Sampai hari ini tidak ada laporan polisi yang masuk ke GMTD terkait informasi tersebut, “ucap Anggraini.(JY)