Rastranews.id, Makassar – Unit Opsnal Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian baterai menara jaringan (tower) yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta 28 unit baterai sebagai barang bukti, pada Minggu (20/4/2026).
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi terkait pencurian baterai tower.
Kasus pertama terjadi pada 11 April 2026 di Kelurahan Tamangapa dengan kerugian mencapai Rp56 juta, setelah 28 unit baterai floating merek Nagaya 100 AH dicuri.
Selanjutnya, pada 16 April 2026, aksi serupa kembali terjadi di Kelurahan Biring Romang dengan total kerugian Rp41 juta. Dalam kejadian tersebut, pelaku menggondol 8 unit baterai merek Maxlife serta 12 unit baterai floating 100 AH.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim Opsnal kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah SPBU Galangan Kapal, Kecamatan Tallo,” ujar Semuel, Senin (20/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi tersebut. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan pelaku kedua.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MLD (27), warga Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan AAN (19), warga Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil interogasi, MLD mengaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut tercatat terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Manggala sebanyak empat kali dengan total 28 baterai, Jalan Sunu satu kali (3 baterai), Maros satu kali (12 baterai) dan Pangkep satu kali (12 baterai).
Kemudian, di Barru satu kali (12 baterai), Pinrang dua kali (16 baterai), Sidrap dua kali (16 baterai), Soppeng dua kali (24 baterai), Bone dua kali (12 baterai), Jeneponto dua kali (8 baterai), serta Wajo satu kali (2 baterai).
Semuel mengungkapkan, pelaku utama MLD merupakan mantan teknisi maintenance jaringan provider sehingga memahami lokasi dan kondisi tower. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menyamar sebagai teknisi dengan mengenakan rompi guna mengelabui warga.
“Pelaku menggunakan mobil rental untuk beraksi lintas kabupaten dan merekrut rekannya yang merupakan anak sambungnya untuk membantu mengangkat baterai yang beratnya mencapai 30 kilogram,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan baterai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara itu, pelaku AAN mengaku hanya menerima upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap kali beraksi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar fasilitas umum seperti menara jaringan,” imbuhnya.(JY)

