Rastranews.id, Makassar – Tim gabungan Pemerintah Kota Makassar menertibkan parkir liar di area terowongan Mal Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (5/12/2025).

Hingga pukul 17.00 WITA, sebanyak 2 unit kendaraan roda empat dan 28 unit kendaraan roda dua diangkut menggunakan armada Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar serta Satpol PP.

Penertiban dilakukan lantaran area tersebut merupakan zona larangan parkir, namun kerap dipadati juru parkir liar.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan untuk memutus praktik pungutan liar dan memastikan aturan parkir berjalan.

Menurutnya, jukir liar yang selama ini beroperasi pada lokasi yang semestinya tidak bisa ditempati parkir tersebut mencoreng citra PD Parkir Kota Makassar.

“Dipungli-dipungli, PD Parkir tidak dapat duit. Ada oknum umpamanya, yang kenanya Dinas Perhubungan dan Perumda Parkir. Tapi ini kan larangan parkir dari Dinas Perhubungan, oleh karena itu ditertibkan oleh Dinas Perhubungan. Kami back-up dari kepolisian, kejaksaan, TNI-Polri,” ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Makassar ini mengatakan, hampir seluruh titik di area terowongan ditertibkan karena keberadaan juru parkir liar.

“Hampir semua yang ada di sini. Karena di sini memang jukir liar, harusnya di sini tidak boleh dipungut biaya. Oleh karena itu kami Perumda Parkir turun bersama TNI-Polri dan Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menyebut jumlah kendaraan yang telah diamankan tim dalam beberapa operasi bisa mencapai puluhan.

ARA, akronim namanya, juga berkomitmen akan terus melakukan penertiban jika masih ada pelanggara di area tersebut.

“Sudah banyak yang ditertibkan. Ada lima puluh, seratus bisa jadi. Kalau tidak ada efek jera, akan begini terus,” kata Adi.

Adi pun berpesan kepada pengelola mal dan masyarakat, agar tertib dalam memarkir kenderaan.

Terkhusus bagi pihak Mal Ramayana Panakkukang, ia berharap pihak mal dapat menutup semua pagar yang menjadi akses masuk.
Sebab, lanjut Adi, hal itulah yang membuat para pengunjung parkir di area terlarang dan memancing jukir liar.

“Ke depannya jangan ada lagi parkir di sini. Kedua, pihak Ramayana tutup ini pagarmu. Ini gara-gara pagarnya dibuka, orang jadi parkir di sini untuk masuk ke dalam,” jelasnya.

“Pihak mal juga harus punya kepedulian. Ini jadi atensi rakyat dan Pak Wali Kota. Kita laksanakan arahan beliau. Kita tegas, kita tidak boleh kalah oleh preman,” tambah Adi.

Menurutnya, kondisi parkir di kawasan tersebut sudah lama semrawut dan perlu tindakan tegas.

“Ini sudah rahasia umum, area parkir Mall Panakkukang itu semrawut. Caranya memang harus diambil motornya semua oleh Dishub supaya ada efek jera. Ini kan ada larangan parkir,” ucapnya.

Di samping itu, Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penindakan dilakukan oleh tim besar lintas instansi.

“Penindakan hari ini dari Dinas Perhubungan ada sekira lebih 60 orang, Satpol-PP satu pleton, dari Polantas Polrestabes itu 10 orang, dari Denpom 5 dan Jaksa 5,” ungkap Irwan di lokasi penertiban.

Ia menegaskan pelanggaran yang ditemukan jelas karena pengendara memarkir kendaraan di area yang terdapat rambu larangan parkir.

“Pelanggarannya ada rambu larangan parkir. Ini tidak boleh parkir di area jalan ini,” tegasnya.

Seluruh kendaraan yang terjaring dibawa ke Kantor Dishub Makassar. Irwan memastikan tindakan dilakukan secara terkoordinasi.

“Motornya dibawa ke Jalan Seruni. Jaminan untuk pengambilan yang penting sudah ditilang sama pihak kepolisian,” kata Irwan. (MA)