Rastranews.id, Jakarta – Dukungan terhadap penugasan anggota Polri aktif di kementerian kembali menguat setelah dua menteri kabinet menyampaikan sikap positif pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Polri. MK sebelumnya menyoroti praktik penempatan aparat kepolisian di luar struktur institusi Polri yang kini tengah dievaluasi pemerintah.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personel Polri aktif di lingkungan Kementerian Pertanian selama ini tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam memperlancar kinerja birokrasi serta penguatan fungsi pengawasan.

“Membantu, sangat membantu,” kata Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Senada dengan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menilai dukungan aparat penegak hukum aktif, baik Polri maupun Kejaksaan, berperan penting dalam menjaga tata kelola sektor energi yang memiliki tingkat risiko pelanggaran tinggi.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen,” ujar Bahlil.

Bahlil menyebut, sinergi antara aparat hukum dan jajaran teknis ESDM mampu memperkuat pengawasan, terutama pada sektor strategis seperti migas dan minerba yang rawan penyimpangan.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tambahnya.

Dukungan terbuka dua menteri ini menambah dinamika wacana publik terkait keberadaan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menunggu hasil pembahasan lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi dasar penataan ulang kebijakan penugasan aparat di luar struktur organisasi Polri. (AR)