Rastranews.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengungkap hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pangkep, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene. Di mana diketahui penetapan tersangka ini setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan selama enam bulan.

“Kami menetapkan dua komisioner KPU Pangkep sebagai tersangka, masing-masing berinisial I dan M,” kata Jhon Ilef, Senin malam (1/12/2025).

Ia menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai aturan. Bukti-bukti tersebut mengarah pada dugaan bahwa kedua komisioner tersebut meminta fee kepada penyedia jasa yang mereka tunjuk dalam sejumlah kegiatan KPU.

Selain dua orang komisioner, Kejari juga menetapkan Sekretaris KPU Pangkep berinisial A sebagai tersangka.

“Mereka meminta fee dari penyedia yang dipilih,” sebutnya.

Dugaan praktik korupsi, Jhon melanjutkan, diduga dilakukan melalui pengaturan belanja berbagai kegiatan Pilkada, mulai dari pengadaan alat peraga, acara launching, debat publik putaran pertama dan kedua, hingga pengadaan seminar kit.

Dari hasil penyidikan, penyidik telah menyita uang sebesar Rp205 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana. Namun jumlah tersebut masih belum menutup total kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp300 juta.

Hingga kini, Kejari Pangkep sudah memeriksa 28 saksi dan tiga ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Dengan dua alat bukti yang dinyatakan lengkap, Jhon menegaskan proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme.

Kejari Pangkep memastikan penyidikan masih terus berlanjut dan membuka peluang munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Provinsi Sulsel, Romy Harminto, yang dimintai konfirmasi terkait penetapan dua komisioner tersebut, mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena sedang berada di luar daerah.

“Saya belum pantau. Lagi Rakor di Ambon. Ini lagi koordinasi dengan teman-teman komisioner KPU Provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (MU)