RastraNews.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kembali melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut pascaputusan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik telah dua kali melayangkan panggilan kepada Bahtiar Baharuddin untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dua panggilan tersebut tidak dipenuhi.
“Sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tetapi sampai saat ini belum hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Soetarmi.
Pada pemanggilan pertama, surat panggilan dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili Bahtiar Baharuddin sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penyidik juga telah mengomunikasikan pemanggilan tersebut kepada penasihat hukum Bahtiar Baharuddin. Namun, tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.
Penyidik kemudian melakukan pemanggilan kedua dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat Bahtiar Baharuddin yang tercantum dalam BAP.
Namun, upaya tersebut kembali menemui kendala.
Saat petugas mendatangi alamat tersebut, Ketua RT setempat menyampaikan bahwa Bahtiar Baharuddin bukan merupakan penduduk di wilayah tersebut dan tidak pernah berdomisili di alamat yang didatangi.
Menurut Soetarmi, rangkaian upaya pemanggilan tersebut juga telah disampaikan kepada penasihat hukum Bahtiar Baharuddin. Namun, pihak pengacara mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada penasihat hukumnya. Namun, dari pihak pengacara menyampaikan tidak mengetahui keberadaan kliennya,” ujar Soetarmi.
Menyikapi kondisi tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sulsel kemudian menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Bahtiar Baharuddin.
Pemeriksaan tersebut diagendakan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.
Untuk pemanggilan ketiga ini, Kejati Sulsel menempuh langkah berbeda. Surat panggilan didistribusikan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kemudian diteruskan secara resmi kepada Bahtiar Baharuddin dalam kapasitasnya sebagai mantan Pj Gubernur Sulsel.
Informasi mengenai pemanggilan tersebut juga telah disampaikan kepada penasihat hukum Bahtiar Baharuddin melalui pesan WhatsApp.
Soetarmi berharap Bahtiar Baharuddin memenuhi panggilan ketiga tersebut dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang dilakukan penyidik.
“Kami meminta yang bersangkutan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi terangnya perkara,” tegasnya.
Menang Praperadilan
Sebelumnya, PN Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera mengeluarkan Bahtiar Baharuddin dari tahanan.
Penasihat hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, saat itu menyatakan putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.
Meski demikian, putusan praperadilan tidak menghapus kewenangan penyidik untuk kembali melakukan proses hukum apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara Bibit Nanas Berjalan di Pengadilan Tipikor
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel saat ini tengah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2023-2024.
Kejati Sulsel telah menetapkan lima orang sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Proses persidangan terhadap para terdakwa kini berjalan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.
Kini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel menunggu kehadiran Bahtiar Baharuddin dalam pemanggilan ketiga yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.

