MAKASSAR, SULSEL – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar, periode tahun 2022 hingga 2023.
Dua tersangka itu, masing-masing perempuan berinisial AH dan ER. Keduanya merupakan calo atau pihak ketiga yang mengambil keuntungan dalam pencairan kredit di bank pelat merah tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Tim kemudian melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” terang Jabal Nur, Kamis (10/7/2025) malam.
Jabal Nur menegaskan, selain ditetapkan tersangka keduanya juga langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print 84/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli hingga 29 Juli 2025, di Rutan Makassar,” tegas Jabal Nur.
Mengenai modus operandi, Jabal Nur memaparkan bahwa dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.
“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo. Dimana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
“Akibat perbuatan tersangka AH dan ER, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 6.568.960.595,” beber Jabal Nur.
Hingga saat ini lanjut Jabal Nur, tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.
“Arahan bapak Kajati Sulsel, meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jabal Nur.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan, perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal dalam Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Soetarmi.